Banyak profesi-profesi yang tersedia bagi tenaga IT di Indonesia. Hal ini merupakan pilihan dari para tenaga ahli untuk menekuni bidang yang di dalaminya. Garis besar dari profesi-profesi IT yang tersedia di Indonesia antara lain :
Analyst Programmer
Seorang
analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji
program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau
aplikasi.
Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
Systems Programmer/Softaware Engineer
Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang
dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life
cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi,
bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan
spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang
telah dibuat.
IT Executive
Seorang
eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard
& kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya
dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
IT Administrator
Tugasnya
adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local
Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up,
firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.
Network Administrator
Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
Systems Engineer
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan. Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya. Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
Network Support Engineer
Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking. Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet. Menganalisa
& ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan
& implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
IT Manager
Mengatur kelancaran dari sistem IT. Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT. Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
Sumber : http://kikisulendra.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
A. Pengertian
Cybercrime
pada dasarnya merupakan tindak kejahatan yang dilakukan melalui celah keamana pada sistem. Sedangkan dalam wikipedia
disebutkan bahwa cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terjadinya cybercrime termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain. Cybercrime berasal dari kata cyber yaitu berarti dunia maya dan crime yang berarti kejahatan, kesalahan, salah. Secara harafiah cybercrime dapat diartika sebagai kejahatan dunia maya.
Teknologi berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace,
sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan
suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah
daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana akan bertemu dengan orang lain
dan menemukan informasi tentang banyak hal. Cyberspace juga
dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara
jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan
pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.
Selain
menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga
menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime. Computer crime meski berbeda dari cybercrime tetapi
keduanya memiliki hubungan yang erat. Kejahatan komputer dapat
diakibatkan oleh berbagai macam kejahatan dalam bentuk penyerangan,
aktifitas, atau isu. Hal itu diketahui sebagai sebuah kelompok kejahatan
yang memakai komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan secara
langsung antara penjahatnya dan komputer. Tidak ada jaringan internet
yang dilibatkan, atau hanya terbatas jaringan yang disebut Local Area Network (LAN) atau jaringan daerah lokal.
Kejahatan dan dunia maya memiliki hubungan melalui internet online yang berarti kejahatan dapat juga dilakukan dinegara lain. Karena jaringan dari internet yang global dan juga berdampak pada hukum di berbagai negara didunia. Cybercrime mayoritasnya dilakukan oleh cracker. Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist membuat catatan bahwa hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Dari catatan tersebut diketahui bahwa situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.
Kegiatan hacking atau cracking adalah bentuk cybercrime yang akhirnya melahirkan paradigma pemakai jasa internet bahwa cybercrime adalah perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Karena kerugian yang telah didapatkan maka korban hacker menganggap cracker adalah penjahat.
B. Undang-Undang Cybercrime di Indonesia.
Di
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 (UUD NRI 1945) terdapat beberapa aturan yang mengatur
mengenai teknologi informatika diantaranya:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan menperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi mengingkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28F UUD NRI 1945
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945
“Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Dapat dilihat diatas pemerintah sudah melakukan upaya untuk membuat ketentuan yang mengatur hak-hak yang dimiliki setiap orang dalam menggunakan media komunikasi di dunia maya. Namun hal ini tidak menghentikan tindak kejahatan di dunia maya. Tindak kejahatan dunia maya masih sangat tinggi dan korban yang terkena dampaknya pun tidak dibatas oleh usia. Walaupun mereka masih mudah namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai contoh kecil, dalam sebuah permainan yang dominan di gandrungi oleh anak-anak masih rawan dengan terjadinya cybercrime. Tindak kejahatan yang dilakukan merupakan pencurian biodata diri dan barang-barang yang dimiliki dalam permainan itu. Memang tidak berdampak langsung pada korban secara langsung namun hal ini juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi korban.
Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk menangkap dan menghusut semua kasus cybercrime di Indonesia, namun karena banyaknya celah dan mudahnya informasi bagi para hacker untuk mendapatkan cara-cara dan metode baru dalam melakukan cybercrime. Hal ini menyebabkan masih banyak pelaku-pelaku Cybercrime yang berkeliaran bebas.
C. Jenis-Jenis Cybercrime
Ada Berbagai jenis Cybercrime yaitu :
1. HACKING
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
2. CRACKING
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit,
“cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
3. DEFACING
Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti
yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI baru-baru
ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak
lain.
4. CARDING :
Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para
carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan
harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
5. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan
adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs
lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
contoh ” credit card fraud, money laundering “
6. SPAMMING
Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan
menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat
hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan
janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS,
dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta
di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena
spaming seperti ini.
7. CYBER PORNOGRAPHY
Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara
bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan
pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini
dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih
belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet
lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan
lain yang membatasi akses negatif.
8. ONLINE GAMBLING
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi
karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui
Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet
bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya
sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun
pengumpulan uangnya melalui Internet.
D. Cybercrime di Indonesia
Berikut beberapa contoh cybercrime yang terjadi di Indonesia :
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. contohnya seperti kasus penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.contohnya yaitu badan statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
- Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
- Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack menggunakan cara menghilangkan layanan pada target, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang.
- IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan.
- Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
Salah satu
cara yang sudah ditempuh di Indonesia untuk mengatasi cybercrime adalah
membuat peraturan mengenai cybercrime yaitu Undang-Undang No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008
tentang ITE). Setiap undang-undang (UU) yang ada diterapkan dan berlaku
mengikat ke seluruh nusantara. Namun apabila kurang tegas pemerintah dan
aparat hukum dalam menerapkan serta minimnya budaya taat dan saat hukum
masyarakat semuanya akan sia-sia. Dengan kemajuan teknologi saat ini di
Indonesia maka harus dilakukan langkah preventif dan pemecahan masalah
yang konkret, diantaranya:
- Ketika sudah ada UU yang mengatur mengenai teknologi yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun penerapannya masih cenderung dipandang sebelah mata. Karena faktanya masih marak terjadi cybercrime di Indonesia. Maka saat ini bumi nusantara membutuhkan penerapan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dan diperlukan UU yang lebih baik. Meski pada dasarnya konsep hukum sudah baik tetapi penerapannya masih jauh dari yang seharusnya.
- Cybercrime yang berlaku global maka tidaklah perli dipelihara budaya malu untuk meminta bantuan atau bekerja sama dengan pihak luar dan negara lain. Karena hacker dari negara lain juga sangat besar peluangnya untuk menyerang Indonesia begitu juga sebaliknya
- Hukum selalu kalah satu langkah dengan hal yang akan diatur, sama halnya dengan penyakit. Ketika ada penyakit maka akan dicari formula dan obat untuk mengobatinya. Demikian halnya dengan hukum sesuai asas legalitas bahwa tiada suatu suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Hukum harus mengatur supaya suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan bisa disentuh oleh hukum.
- Lebih baik mencegah daripada mengobati dan sedia payung sebelum hujan adalah langkah yang harus diwujudnyatakan oleh pemerintah terutama masyarakat selaku pemakai internet. Membuat sistem pengamanan ketika akan memakai internet serta tidak membuka situs yang akan berdampak merusak atas pemakai baik rohani atau jasmani dan perangkat yang dipakai dalam menjelajah dunia maya.
- Awal dari terjadinya kejahatan adalah dari subjek hukum itu sendiri, meski ada kesempatan tetapi jika calon pelaku kejahatan dan korban bisa menjaga agar tidak terjadi kejahatan maupun pelanggaran hukum. Maka tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan tersebut. Budaya sadar hukum haruslah ditanamkan sejak dini pada masyarakat. Untuk anak-anak langkah konkretnta adalah melalui permainan anak-anak harus dibiasakan disiplin dan berbuat jujur saat bermain. Tidak ada lagi budaya korup berupa mencontek sejak kecil karena akan menjadi bibit menjadi koruptor nantinya.
Berdasar dari pernyataan diatas bila suatu individu ingin terhindah dari cybercrime seharusnya tidak hanya mengandalakn dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membatasi kinerja para hacer. Sebaiknya langkah penanggulangan juga dilakukan dengan kerjasama di berbagai pihak, baik itu pihak pemerintah di dalam negri dan luar negri. Selain itu langkah penanggulanan dari tiap individu juga sangat penting untu menghindari terjadinya cbercrime. Diperlukan pengembangan diri sehingga user mengerti celah apa yang tersedia pada sistem yang dibuat. Sehingga Hacker tidak mudah membobol sistem yang telah ada.
F. Saran.
Pentingnya informasi mengenai cara-cara penanggulanan dari cybercrime, oleh karena itu sebaiknya pemberian informasi mengenai cybercrime sudah di berikan sejak dini. Sehingga tercipta user-user yang profesional nantinya. Dengan adanya pengetahuan yang dimiliki oleh user yang memadai dapat memberikan proteksi bagi diri sendiri dalam melindungi aset-aset yang dimilii.
Sumber :
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/01/15/eksistensi-cybercrime-di-indonesia/
http://septianreza.wordpress.com/2012/01/08/jenis-dan-contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia/
I . Pengertian Teknik Sistem Informasi
Teknik sistem informasi adalah suatu sistem yang dirancang ditujukan untuk memberikan informasi siap pakai kepada user. Hal ini sangat dibutuhkan karena tujuan utama dari sistem informasi adalah berhasil menghantarkan informasi kepada pengguna informasi sesuai dengan yang dibutuhkan, dengan adanya ilmu pengetahuan ini maka pembuat sistem dapat merancang sebaik mungkin agar informasi sampai ke pada pengguna.
II. Alasan Penggunaan Teknik Sistem Informasi.
Tujuan dari sistem informasi adalah menghantarkan informasi siap pakai kepada pengguna sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu cara penyampaian dan bentu output dari informasi harus dirancang dengan baik sehingga user dapat mengerti isi dari informasi tersebut. Alasan ini lah yang menyebabkan ilmu pegetahuan ini sangat penting, karena sebagus apapun suatu bentuk penyampaian sistem informasi namun sistem yang digunakan tidak baik akan menyebabkan pengguna informasi tidak memahami isi dari informasi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan akibat yang cukup fatal contohnya bila pada kasus teknik sistem informasi dalam hal keuangan.
Alasan lain dari penggunaan teknik sistem informasi adalah pengguna itu sendiri. Hal yang saya maksudkan disini adalah pengguna informasi tidaklah memiliki kemampuan yang sama dalam menerima informasi yang diberikan. Oleh karena itu diperlukan perancangan bentuk output yang akan di berikan pada pengguna agar dapat di mengerti dengan baik
Efektivitas dan efisiensi sangatlah penting dalam penyampaian informasi oleh karena itu hal ini sangatlah penting. Informasi yang diberikan dengan lambat dan tidak efisien dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
III.Kapan Menggunakan Teknik Sistem Informasi
Penggunaan teknik sistem informasi pada teknologi sistem informasi akuntansi, penggunaan sistem dan teknologi infomasi, serta teknologi sistem informasi perbankan. Sangat penting menggunaan tenik sistem informasi pada hal tersebut dikarenaan khususnya dalam hal keuangan seperti akuntansi dan perbankan informasi harus disampaikan dengan cepat dan tepat.
IV Pengguna Teknik Sistem Informasi
Pengguana teknik sistem informasi adalah badan atau perusahaan yang menjadi sumber informasi dan piha penyelengara teknik sistem informasi. karena mereka yang menyediakan informasi dan perancang dari sistem informasi.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)